Kasus Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut JPU--

Lukas Enembe dengan nama lahir Lomato Enembe diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

 

BACA JUGA:Bongkar Korupsi RSUD Mukomuko, 500 Lebih Pegawai Diperiksa Jaksa

Selanjutnya, selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dan denda, JPU dari KPK juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

 

Uang itu diminta segera dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," lanjut JPU dalam sidang.

 

Namun, jika terdakwa tidak memiliki cukup harta atau benda yang bisa mencukupi membayar denda yang dituntut JPU itu, maka terdakwa harus mengantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

 

Untuk diketahui bahwa tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman. (tim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: