Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas
DAK fisik yang bakal diterima Pemkab Mukomuko serta Dana Desa yang bakal diterima desa-desa di Mukomuko pada tahun 2025 berpotensi di pangkas -poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Dana alokasi khusus (DAK) fisik yang bakal diterima Pemkab Mukomuko serta Dana Desa yang bakal diterima desa-desa di Mukomuko pada tahun 2025 berpotensi di pangkas dan belum aman pasca terbitnya instruksi presiden (Inpres) Prabowo Subianto tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Pasalnya, termuat dalam Inpres Prabowo Subianto itu, dalam diktum Kelima memerintahkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Dalam uraian diktum Kelima itu, selain bakal memangkas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), presiden juga menginstruksikan Kemenkeu untuk menetapkan penyesuaian DAK fisik serta dana desa.
Padahal sebelumnya, Kemenkeu telah menetapkan DAK fisik untuk Kabupaten Mukomuko setidaknya lebih dari Rp 80 miliar. Itu baru di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR.
Sementara dana desa untuk 148 desa di Mukomuko sudah ditetapkan sebesar Rp 66,7 miliar. Naik dari dana desa tahun 2024 lalu sebesar Rp 65 miliar.
BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Menjadi Sorotan, 2 Desa Tersandung Kasus Korupsi
BACA JUGA:Gawat! Kegiatan Fisik Dana Desa Tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko Banyak Temuan
Untuk diketahui, melalui Inpres itu, Presiden RI Prabowo Subianto ingin menghemat belanja APBN dan APBD sebesar Rp 306,6 triliun. Rincian efesiensi diambil dari Kementrian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dari transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Lebih rinci lagi diuraikan di diktum Kelima yang bunyinya sebagai berikut;
KELIMA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: