Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas

Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas

DAK fisik yang bakal diterima Pemkab Mukomuko serta Dana Desa yang bakal diterima desa-desa di Mukomuko pada tahun 2025 berpotensi di pangkas -poto ilustrasi-

 

5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan

 

6) Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

 

c. Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

Mencermati isi dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, bisa berimbas pada pemangkasan/penyesuaian DAK fisik serta Dana Desa yang bakal diterima Mukomuko tahun ini 

 

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, pihaknya sudah menyurati OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko berkenan dengan instruksi Presiden tentang efesiensi anggaran serta SEB dua Menteri. 

 

Untuk kebijakan lebih lanjut, sambung Eva, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait efesiensi anggaran ini. 

 

"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah apa yang harus kita ambil. Sembari menunggu lanjutan peraturan menteri keuangan terkait hal itu," ungkap Eva. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: