Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas

Terbit Inpres Prabowo, DAK Fisik dan Dana Desa Mukomuko Berpotensi Dipangkas

DAK fisik yang bakal diterima Pemkab Mukomuko serta Dana Desa yang bakal diterima desa-desa di Mukomuko pada tahun 2025 berpotensi di pangkas -poto ilustrasi-

: Khusus kepada:

 

1. Menteri Keuangan untuk:

 

a. Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.

 

b. Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:

 

1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga) belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);

 

2) Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);

 

3) Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);

 

4) Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: