Berikut syarat ijazah dan foto CPNS Kejaksaan 2023:
1. Syarat ijazah CPNS Kejaksaan 2023
Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju. Berikut beberapa ketentuannya:
Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.
2. Syarat foto CPNS Kejaksaan 2023
Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023. Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal.
Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023. Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama.