Hasil rapat tersebut disepakati, bahwa promosi OKP hanya dilakukan di luar kampus/di luar lingkungan kampus UIN FAS Bengkulu. Kemudian penggunaan atribut bendera OKP yang nantinya digunakan dalam ajang promosi, maksimal hanya 15 bendera dari masing-masing OKP.
Selanjutnya atribut OKP apapun itu bentuknya dilarang digunakan di dalam lingkungan kampus dengan tujuan mempromosikan OKP terkait, kecuali mendapatkan undangan resmi dari pihak kampus untuk menghadirkan diri di dalam kampus mewakili OKP masing-masing.
Jika ada pelanggaran terhadap surat edaran rektor yang telah ditetapkan rektor akan diberikan sanksi penertiban oleh pihak rektorat sesuai dengan tupoksi.
Selanjutnya akan dilaksanakan analisis dan revisi terhadap keputusan Rektor IAIN Bengkulu Nomor: 0458 tahun 2018 dengan mengkoordinir surat edaran yang telah diterbitkan. Pemeriksaan dan pemberian sanksi dugaan indisipliner akan dilaksanakan selama 14 hari kerja sejak 25 September 2023.
Adapun masukan dan saran terkait surat edaran poin 1, sebagai berikut, promosi OKP hanya dilakukan di luar kampus/di luar lingkungan kampus UIN FAS Bengkulu.
Penggunaan atribut bendera OKP yang nantinya digunakan dalam ajang promosi, maksimal hanya 15 bendera dari masing-masing OKP.
Atribut OKP apapun itu bentuknya dilarang digunakan di dalam lingkungan kampus dengan tujuan mempromosikan OKP terkait, kecuali mendapatkan undangan resmi dari pihak kampus untuk menghadirkan diri di dalam kampus mewakili OKP masing-masing.
Pelanggaran terhadap surat edaran rektor yang telah ditetapkan rektor akan diberikan sanksi penertiban oleh pihak rektorat sesuai dengan tupoksi.