
Ipda Alpino mengatakan, akibat perbuatannya V-A disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023 Secara Online, Cek Link E Materai Disini
"Tersangka terancam paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun penjara," kata Ipda Alpino.(*)