
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi SumSel (2005)
Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Prov. SumSel (2007)
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov.SumSel (2008)
Plt. Sekda Kabupaten Muba (2011)
Ketua Umum Forum Amal Kemanusian (FAKEM) Palembang Darussalam (Dulu Forum Amal Kematian) hingga sekarang.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sarimuda sebagai tersangka saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021.
Hasil penyidikan penyidik KPK terungkap Sarimuda diduga terlibat korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Atas laporan masyarakat yang dilengkapi dengan informasi maupun data adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alex dilansir dari laman sumateraekspresdisway.id.