RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Usaha tambak udang Teratai Farm yang berada di Desa Cucupan ,Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur disegel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur. Usaha ini disegel diduga melanggar pasal 285 PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
BACA JUGA:Personil TMMD Kodim 0408 BS/Kaur dan Masyarakat Bersihkan Masjid
Pemilik Tambak Udang Teratai Farm, Ko Aeng (52) mengakui pihaknya belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) atau persetujuan teknis pembuangan limbah."Ya memang izinnya belum ada. Kita baru mau mengajukan izin, kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar dia.
BACA JUGA:Wisata Fenomenal Telaga 7 Warna, Tidak Boleh Sebut Kata
Saat ini dengan harga jual Rp 45 ribu perkilogram, pihaknya mengaku kesulitan dalam menyiapkan dana untuk pengurus perizinan. Dengan adanya penutupan ini, maka berdampak pada 21 tenaga kerja. Dimana 15 diantaranya karyawan berasal Kabupaten Kaur. "Untuk sementara ini karyawan kami rumahkan dulu. Kebetulan kita pasca panen," ujarnya.
BACA JUGA:Anies - Muhaimin Bergerak Aktif, Prabowo dan Ganjar Belum Umumkan Pasangan
Kepala DLH, Kaur, Hendri Faizal, SE melalui Alinnardo Albhindo, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup mengatakan, penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Itu juga belum dimiliki oleh Teratai Farm.
BACA JUGA:Efek Jokowi Masih Kuat, Bisa Terus Bersama Prabowo Subianto
Saat ini tambak Teratai Farm memiliki 15 kolam utama dan 5 tandon secara keseluruhan ada 4,2 hektar lahan kolam tambak yang dikelola. Hal ini juga menyusul Pemkab Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur menyegel dan melarang tambak Teratai Farm milik Ko Aeng beroperasi, Jumat (22/9). Penyegelan itu dilakukan Jumat (22/9/2023).
"Sebelumnya Rabu (20/9/2023), Tim DLH sudah melakukan pengecekan dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran," ujar Allinardo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID tadi siang.