Dinas Lingkungan Hidup menilai limbah B3 tambak udang dapat mencemari lingkungan serta tak mengantongi IPLC atau persetujuan teknis pembuangan limbah.
BACA JUGA:Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA
"Penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," tutup Alliando. (*)