Pengusaha Bingung, Tambak Udang Teratai Farm Disegel Dinas Lingkungan Hidup Kaur

Sabtu 23-09-2023,06:10 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Yar Azza

BACA JUGA:10 Manfaat Main Layang-Layang Bagi Anak, Ini Jarang Disadari, Nomor 3 Mengeratkan Hubungan Anak dan Bapak

         

Dinas Lingkungan Hidup menilai limbah B3 tambak udang dapat mencemari lingkungan serta tak mengantongi IPLC atau persetujuan teknis pembuangan limbah.

 BACA JUGA:Seakan-akan KLHK Cuci Tangan, Lahan Pembuangan Limbah FABA Dikeluarkan dari Kawasan TWA

   

"Penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," tutup Alliando. (*)

 

Kategori :