c. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet;
d. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan;
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota komisaris atau dewan pengawas dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri;
f. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anggota direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, mertua, menantu dan saudara kandung.
13. Makalah yang berhubungan dengan pengelolaan dan rencana bisnis perusahaan; dan
14. Menerima seluruh ketentuan dalam tahapan proses seleksi;
15. Berkas Lamaran diantar langsung oleh pelamar ke tempat pendaftaran pada Sekretariat Tim Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Jl.Imam Bonjol No.01 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko Telp.0737-71002 ext. 1012.
BACA JUGA:Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko Dianiaya
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Tangki CPO Rebahan di Pinggir Jalan Mukomuko