7. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
8. Memiliki sertifikat profesi komisaris yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (untuk formasi jabatan Dewan Pengawas Perumda BPR Mukomuko);
9. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
10. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
11. Tidak pernah dinyatakan pailit;
12. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
13. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
14. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan