Ini Rekam Jejaknya, Kuntadi Resmi Dilantik Jadi Jampidsus
Kuntadi memiliki rekam jejak dengan mengemban sejumlah posisi strategis-Tim Redaksi/Ist-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Kuntadi resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah dalam pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Jumat, 24 Juli 2026.
Seperti dikutip dari laman disway.id, sosok Kuntadi menjadi perhatian karena memiliki rekam jejak panjang dalam menangani perkara korupsi serta dikenal berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara melalui sejumlah kasus besar yang pernah ditanganinya.
BACA JUGA:Ini Dia Cara Membuat Juadah, Kuliner Tradisional Minangkabau yang Renyah
Berdasarkan riset tim Disway pada Jumat, 24 Juli 2026, Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Beliau memulai karirnya di Korps Adhyaksa sekira tahun 1996. Kuntadi memiliki rekam jejak dengan mengemban sejumlah posisi strategis.
Salah satu titik penting dalam perjalanan kariernya di Kejaksaan Agung adalah saat dipercaya menjadi Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Setelah itu, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai kepala kejaksaan negeri.
Lalu, namanya semakin dikenal publik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 2022. Selama mengemban jabatan tersebut, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat.
Salah satunya adalah mega korupsi proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun dan menjerat 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Digital, Johnny G. Plate. Selain itu, ia juga memimpin penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas timah di lingkungan PT Timah Tbk.
Sedangkan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun itu menjadi sorotan luas karena nilai kerugiannya yang fantastis serta menyeret sejumlah nama terkenal. Di antaranya Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka.
Daftar kasus yang pernah ditangani Kuntadi:
1. Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022.
Kuntadi memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp47,1 triliun. Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk sebagai tersangka.
Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan manufaktur dan pencetakan logam mulia milik swasta menggunakan merek Logam Mulia Antam tanpa prosedur yang berlaku.
Sehingga berdampak pada peredaran emas di pasar dan menimbulkan kerugian negara.
2. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Belakangan, perkara tersebut berkembang hingga menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka pada Oktober 2024.
3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (2017-2018). Kuntadi memimpin penyidikan perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp318 miliar.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemberian pembiayaan modal kerja kepada sejumlah perusahaan melalui proyek-proyek fiktif di luar kegiatan usaha utama perusahaan.
4. Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan (2017-2023) senilai Rp 1,3 triliun.
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memimpin penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengadaan.
Mulai dari pemecahan paket pekerjaan untuk mengatur pemenang lelang hingga proyek yang dikerjakan tanpa studi kelayakan (feasibility study) dan penetapan trase oleh Menteri Perhubungan.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
5. Kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (2023).
Kuntadi turut memimpin penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun. Kasus tersebht menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai terdakwa.
Penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi di daerah tertinggal.
6. Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Kuntadi juga menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pemberian persetujuan ekspor di tengah kebijakan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kejaksaan Agung pernah menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp20 triliun, serta menyeret sejumlah korporasi dan pejabat terkait. Sejatinya, masih banyak lagi kasus mega korupsi yang pernah dibongkar Kuntadi. Tim Disway hanya meringkas beberapa kasus yang memang pernah menjadi sorotan publik.
Singkatnya, Kuntadi Kuntadi dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2024.
Tak lama berselang, ia kembali mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kariernya terus berlanjut ketika Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada November 2025. Pengangkatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Selama memimpin BPA, Kuntadi mencatat sejumlah capaian. Di antaranya, ia berhasil mengoordinasikan perampasan dan penyerahan aset senilai sekitar Rp82 miliar milik buronan Eddy Tansil kepada negara. Selain itu, BPA juga menyelenggarakan lelang barang rampasan yang menghasilkan penerimaan hampir Rp978 miliar untuk kas negara.
Kini, Kuntadi resmi dipercaya menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
ST Burhanuddin Lantik Pejabat Utama Kejagung, Posisi Jampidsus Diduduki Kuntadi
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik sekaligus memimpin prosesi pengambilan sumpah dan serah terima jabatan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Acara sakral tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat 24 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung melantik 6 pejabat baru eselon I Kejagung.
Setelah sekian lama kosong, kursi Wakil Jaksa Agung akhirnya kembali terisi. Asep Nana Mulyana dipercaya menduduki jabatan tersebut, setelah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sedangkan kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditinggalkan Febrie Adriansyah akhirnya ditempati Kuntadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Adapun Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini adalah sebagai berikut:
1. Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum);
3. Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus);
4. Harli Siregar, sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
5. Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta
6. Hermon Dekristo, sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Jaksa Agung RI dalam arahannya menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaran organisasi semata. Melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh," kata Jaksa Agung, Jumat.
"Menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," sambungnya.
Terakhir, Jaksa Agung memberikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di "menara gading".
Seorang pemimpin, kata Jaksa Agung, harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan--serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tegas Jaksa Agung.
Sedangakan acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, Ibu Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta pengurus, Para Pejabat Eselon II, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
