RADARBENGKULU - Calon Kepala Desa (Cakades) Suban, Kecamatan Semidang Alas nomor urut 1, Bani Asri resmi menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Suban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada Rabu (27/9).
Ini dilakukannya adalah buntut dari hasil Pilkades yang diduga ada kecurangan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:5 Gaya Berhubungan Intim yang Bisa Bikin Hubungan Suami Istri Makin Mesra
Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya gugatan tersebut di PTUN Bengkulu dengan nomor persidangan : 24/G/2023/PTUN.BKL.
Gugatan dilayangkan melalui tiga orang Penasihat Hukum (PH) yang telah ditunjuk. Yakni Thaariq Alfathan, SH,MH., Rian Putranto,SH,MH., dan Fhareza Muhammad Gahar,SH,MH,CPM.
BACA JUGA:Ini Tanaman Hias yang Disukai Jin dan Setan, Adakah Di rumahmu ?
" Dalam gugatan itu, klien kami menilai ada ketidaktransparanan dalam proses pilkades dan telah dijabarkan dalam 16 point pada gugatan yang kita layangkan," sampai Fhareza Muhammad Gahar,SH,MH,CPM., salah seorang PH.
Sementara itu, menurut PH lainnya, Thaariq Alfathan, output munculnya gugatan yakni semua gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan (SK) panitia Pilkades Suban nomor 1 tahun 2023 Tentang Penetapan Niri Nurhayati sebagai cakades terpilih yang terbit pada 8 September lalu dan memerintahkan tergugat untuk mencabut SK panitia pilkades Suban.
BACA JUGA:SENJA YANG HILANG
" Gugatan ini juga merupakan tindaklanjut dari pernyataan Sekda Seluma dan Kepala Dinas PMD yang menyarankan jika keberatan sebaiknya dilakukan PTUN," sampainya.
Untuk diketahui, pada Pilkades serentak yang digelar 60 Desa pada 6 September 2023 lalu, Desa Suban Kecamatan Semidang Alas memperoleh hasil draw, antara calon kades nomor 1 Bani Asri dan calon kades nomor 2 Neri Nurhayati. Dari total 106 suara, masing masing calon memperoleh 53 suara. (*)