Banner disway

Kirim Surat, Sumardi Larang DPRD Proses PAW Ketua Dewan, Gugat DPP Partai Golkar

Kirim Surat,  Sumardi Larang DPRD Proses PAW Ketua Dewan, Gugat  DPP Partai Golkar

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abiddin, SH, MH bersama Ketua DPRD Sumardi-Windi Junius-Radar Bengkulu

radarbengkuluonline.id – Suhu politik di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu kembali memanas. Ketegangan kian tajam setelah Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengirim surat resmi kepada unsur pimpinan dewan yang berisi keberatan dan gugatan terhadap surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Langkah Sumardi ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap keputusan DPP Partai Golkar tentang Pergantian Antarwaktu (PAW), tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-793/DPD/GOLKAR/X/2025, yang ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia,

.BACA JUGA: Kejari Bengkulu Sita 52 Unit Kios di Pasar Panorama

 

Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua DPRD, Sumardi secara tegas meminta agar dewan tidak memproses, tidak mengagendakan, serta tidak menandatangani berita acara maupun surat keputusan PAW Ketua DPRD. Bahkan, ia juga meminta agar pimpinan DPRD tidak meneruskan rekomendasi PAW tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu.

Langkah itu sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan anggota dewan. Sebab, sehari sebelumnya Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu justru telah mengirim surat mendesak pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keputusan DPP Partai Golkar tentang PAW ketua dewan.

BACA JUGA:Pejabat Provinsi Bengkulu Diminta Lebih Proaktif

 

Menanggapi situasi yang memanas ini, Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, memastikan bahwa surat PAW Ketua DPRD tetap akan dibacakan dalam rapat paripurna.

“Sebagai Sekretaris Dewan, setiap surat yang masuk harus saya bacakan secara resmi. Jadi surat PAW dari DPP Golkar akan dibacakan dalam paripurna terdekat,” ujar Mustarani.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Siapkan Lahan Untuk Rumah Sakit Bertaraf Nasional

 

Meski jadwal paripurna belum ditetapkan, Mustarani memastikan DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggelar sidang paripurna dalam waktu dekat. 

“Dalam waktu dekat ini memang ada agenda paripurna membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026. Mungkin di situ akan sekalian dibacakan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: