Pemuda 24 Tahun Tipu 14 Korban dan Gelapkan 40 Mobil, Raup Keuntungan Hingga Hampir 1 Miliar Rupiah

Senin 02-10-2023,18:55 WIB
Reporter : Seno
Editor : radarbengkulu

 

Pelaku mengaku uang hasil penjualan mobil rentalan itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Termasuk juga membeli mobil untuk kendaraanya pribadi. Pelaku dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan selama 4 tahun. 

 

"Kami masih mendalami kasus ini. Kalau sementara, MK ini bermain tunggal. Dan perlu diketahui, MK ini residivis dengan perkara yang sama. Tapi kasus sebelumnya hanya 2 unit mobil," demikian Kapolres. 

BACA JUGA:Masyarakat Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu Perbaiki Jembatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tags : #polres mukomuko #penggelapan #pemuda 24 tahun #gelapkan mobil #40 unit mobil #14 korban
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini