Pelaku mengaku uang hasil penjualan mobil rentalan itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Termasuk juga membeli mobil untuk kendaraanya pribadi. Pelaku dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan selama 4 tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini. Kalau sementara, MK ini bermain tunggal. Dan perlu diketahui, MK ini residivis dengan perkara yang sama. Tapi kasus sebelumnya hanya 2 unit mobil," demikian Kapolres.
BACA JUGA:Masyarakat Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu Perbaiki Jembatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News