Kena PHK? Solusinya Pelajari Fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Link Webnya Ada Disini

Selasa 02-01-2024,11:50 WIB
Reporter : Erdian
Editor : Yar Azza

RADAR BENGKULU - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok mengerikan bagi para pekerja dalam negeri, ditambah lagi saat ini sudah banyak Perusahaan yang gulung tikar dan memPHKan para karyawannya karena tidak sanggup lagi dengan krisis global yang saat ini melanda dunia. 

Mengatasi itu, pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan program agar bisa mengatasi PHk yang terjadi di dalam negeri. Apa program itu, tentu bagi kalian yang berstatus karyawan pasti sudah tau, yaitu program Jaminan kehilangan Pekerja (JKP) yang saat ini sudah lebih 10 juta pekerja di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKP ini.  

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Sucofindo, Batas Pendaftaran Hingga 9 Oktober

Dikutip dari situs resmi jkp.go.id/, JKP ini sudah dirasakan manfaatnya bagi para karyawan yang kehilangan pekerjaan. Sejauh ini JKP banyak kita ketahui merupakan jaminan sosial berupa uang tunai. Namun tidak hanya itu saja, fasilitas Jkp ini menawarkan bagi kalian yang kehilangan pekerjaan berupa informasi pasar kerja, pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dijelaskan juga, program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan, dimana selama 24 bulan terakhir. Untuk membayar iuran diwajibkan minimal selama 6 bulan berturut-turut sebelum di PHK.

Namun kalian tidak bisa mengklaim JKP itu lantaran disebabkan, kalian mengundurkan diri, Pensiun, Cacat total tetap, Meninggal dunia dan Pekerja yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

 

BACA JUGA:Banyak yang Belum Paham, Ini Manfaat Konsumsi Tempe Mentah Campur Madu untuk Kesehatan

Disamping itu dijelaskan Manfaat JKP tidak hanya bagi pekerja yang di PHK, melainkan para pekerja yang masih ingin kembali bekerja. Berikut manfaat JKP: 

 

Mendapatkan Uang Tunai

 

Untuk mendapatkan tunai itu, hanya diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Untuk syarat-syarat mendapatkannya, pertama kaliah harus mempunyai akun SIAPkerja. Kedua, kalian sudah mengajukan laporan PHK. Ketiga, Punya surat keterangan siap bekerja Kembali dan terakhir kalian harus memiliki rekening bank. 

Selain mendapatkan uang tunai, kalian juga bisa mendapatkan fasilitas dan layanan lainnya, seperti layanan Konseling. Dimana layanan ini hanya diberikan bagi peserta JKP, dimana kalian akan mendapatkan informasi lowongan kerja secara sectoral, regional dan nasional serta kalian juga bisa mengetahui kemampuan dasar, kepribadian yang berkaitan dengan syrat dunia kerja. 

 

Kategori :