15). Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
16). Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
17). Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
18). Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan Budidaya.
19). Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Ditambahkan Arpin, jika Perda baru Tentang Pajak dan Retribusi sudah sah nanti, maka 19 Perda tersebut diatas, secara otomatis dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kendati demikian, bukan berarti pajak maupun restribusi yang diatur dalam 19 Perda itu tidak bisa lagi dipungut. Hanya saja payung hukumnya sudah harus mengacu pada Perda baru, yakni Perda Pajak dan Restribisi.
"Sebelum Perda sah secara legitimasi sebagai dasar hukum, maka 19 Perda itu masih berlaku. Artinya sekarang ini masih berlaku. Pemungutan pajak dan retribusi masih mengacu pada 19 Perda itu," demikian Arpin. (*)