Belum juga Diturunkan Caleg dan Parpol, Panwaslu Kecamatan Batik Nau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Sabtu 11-11-2023,04:00 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

 

RADARBENGKULU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batik Nau, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) nakal yang tidak diturunkan oleh pihak partai maupun Caleg setelah diberi imbauan.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan  jeda waktu selama 25 hari sebelum tahapan kampanye bagi calon anggota legislatif dan 15 hari untuk calon Presiden.

BACA JUGA:Siswa SDN 135 Bengkulu Utara Terima Seragam Sekolah dan ATK Gratis

 

Penertiban APK ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Batik Nau secara serentak bersama Panwaslu se Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (09/11/2023) dengan dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Batik Nau, Purniati, S. Pd bersama Anggota, Sekretariat, Staf serta PPKD di back up personel Polsek Batik Nau.

Adapun Dasar hukum penertiban APK yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Batik Nau, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan penyelenggara pemilu.

 

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilihan umum, peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, surat Bupati Bengkulu Utara nomor 200.2.1/6396/B.1 perihal penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Lalu, surat Bawaslu Bengkulu Utara Nomor 095/PP.00.02/K/11/2023  tanggal 8 November 2023 perihal instruksi penertiban APK  secara serentak se Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Kamis tanggal 9 November 2023.

 

Ketua Panwaslu Kecamatan Batik Nau, Purniati, S. Pd dikonfirmasi membenarkan penertiban APK yang dilakukan pihaknya.

"Yo Mas. Alhamdulillah, dari 253 APK di wilayah kita yang ditertibkan secara mandiri oleh parpol sudah 200 APK, hari ini tadi tinggal menertibkan 53 APK, Panwaslu, PPKD didampingi Polsek Mas," kata Purniati.

 

Lanjut Purniati pihaknya dari Panwaslu Kecamatan Batik Nau mengharapkan kepada Partai Politik/Peserta Pemilu sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November lalu sampai tanggal 27 November agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sampai dengan dimulainya tahapan kampanye yaitu tgl 28 November 2023 nanti.

Kategori :