Pengadilan Negeri dan Kanta Mukomuko Jawab Keraguan Kuasa Hukum Petani yang di Gugat PT. DDP

Rabu 22-11-2023,19:13 WIB
Reporter : Seno
Editor : lay

 

Hal itu lantaran, kata Rosi, mobil yang mereka gunakan tidak mampu mencapai lokasi karena kondisi jalan yang masih buruk. 

 

"Beberapa buah mobil la. Saya kurang ingat kalau jumlah pastinya. Mobil kami tidak bisa masuk. Makanya menumpang kendaraan penggugat. Termasuk Majlis Hakim serta rombongan," ujarnya. 

 

Dikatakan Rosi, saat itu pihaknya hanya mengambil lima titik koordinat sampel. Setiap titik sampel yang menentukan lokasinya itu dari Majlis Hakim. 

 

"Kamikan jalan tu pakai mobil. Posisi mobil yang kami tumpangi mengiring, agak dibelakang. Kalau rombongan Majlis Hakim stop terus memerintahkan kami mengambil sampel kordinat, kami ambil. Setiap titik begitu," sebutnya. 

 

Ia tidak menapik, kalau tiga titik sampel pertama, pihaknya tidak melihat pihak dari tergugat. Rombongan bertemu lagi dengan pihak tergugat saat menuju titik koordinat keempat dan kelima. 

 

"Waktu pengambilan sampel pertama, kedua, dan ketiga, kami memang tidak melihat pihak tergugat. Barulah saat menuju titik empat ketemu lagi dan mereka ikut menyaksikan pengambilan sampel," bebernya. 

 

Rosi kembali menegaskan, sampel titik koordinat mereka ambil sesuai perintah Majlis Hakim. Baik itu titik lokasi pengambilan maupun jumlah sampel yang diambil. 

 

"Kemarin itu kami diminta mengambil sampel 5 titik, ya kami ambil lima. Kalau kemarin diperintahkan ambil lebih dari lima titik, akan kami ambil sesuai perintah. Yang jelas tugas kami diminta Majelis Hakim ambil sampel mengelola jadi peta, dan dilaporkan ke Majlis Hakim, sebatas itu," paparnya lagi. 

Kategori :