RADAR BENGKULU - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah menetapkan ongkos haji untuk tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Kesepakatan tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian oleh Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama.
Hasil kesepakatan ini telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk ditetapkan sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Bahwa biaya haji yang ditetapkan masih merupakan tingkat kesepakatan Panja. Hasil kesepakatan akan dibahas dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama, dan kemudian diusulkan ke Presiden.
Dalam Raker nanti, akan dibahas komposisi BPIH, termasuk besaran yang akan disumbangkan oleh Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berperan dalam mengelola dana haji.
BACA JUGA:Beasiswa untuk Mantan Ketua OSIS Tahun 2024 Ada Lagi, Bersiaplah Februari Dimulai
Besaran biaya yang dibayar oleh jemaah melalui Bipih belum ditetapkan. Hal ini akan tergantung pada alokasi anggaran Nilai Manfaat yang akan disiapkan oleh BPKH.
Penurunan BPIH 2024 terjadi karena adanya penyesuaian pada beberapa komponen pembiayaan. Ada penyesuaian pada konsumsi jemaah yang mempengaruhi harga makanan.
Selain itu, penyesuaian juga terjadi pada kurs Dolar dan Riyal Saudi. Setelah pembahasan dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar sebesar Rp 15.600 SAR dan kurs Riyal Saudi sebesar Rp 4.160.
BACA JUGA:UMP Bengkulu Sudah Ditetapkan, UMK Tunggu Persetujuan Gubernur Rohidin
Dengan disetujui biaya sebesar Rp 93,4 juta untuk BPIH 2024, terdapat selisih biaya sekitar Rp 3,4 juta dibandingkan dengan BPIH 2023. Selisih ini disebabkan oleh penyesuaian harga pada beberapa komponen, seperti kenaikan biaya penerbangan, tambahan layanan makan di Makkah, dan perbedaan kurs Dolar dan Riyal.