Atas perbuatan tindakan pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dan perlindungan anak, maka pelaku kejahatan tersebut akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun penjara. (bri)
Atas perbuatan tindakan pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dan perlindungan anak, maka pelaku kejahatan tersebut akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun penjara. (bri)