Lagi, Polsek Napal Putih Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Senin 27-11-2023,22:35 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

Atas perbuatan tindakan pidana perbuatan persetubuhan anak di bawah umur dan perlindungan anak, maka pelaku kejahatan tersebut akan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun penjara. (bri) 

 

Kategori :