Program Makan Siang Gratis Libatkan UMKM Se Indonesia, Ini Cara Prabowo-Gibran Bangkitkan Ekonomi Bangsa

Jumat 08-12-2023,17:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Raka Aditya mendorong agar pada pelaksanaannya diatur standar operasional prosedur atau SOP program pembagian makan siang gratis yang mengatur detail pelaksanaan program dan tempat pelaku UMKM terpilih itu dekat/mudah dijangkau. 

 

Artinya, kata Raka Aditya, peluang pengusaha besar untuk monopoli program ini sangat sulit terjadi, karena dikontrol langsung oleh para penggerak UMKM di bawah.

 

“Hal ini sekaligus juga memudahkan proses kontrol penerima manfaat program dan UMKM terpilih pelaksana program. Jadi seandainya terjadi penyelewengan program semisal dimonopoli pejabat, ya masyarakat bisa melaporkan hal tersebut,” ungkapnya.

 

“Jaringan dan struktur pemerintahan di Indonesia ini kan sudah sangat mengakar, dari mulai pucuk pimpinan negara/presiden sampai pada struktur paling bawah yang diwakili ketua dan perangkat RT (Rukun Tetangga). Sehingga penerima manfaat dan pelaksana program/UMKM-nya benar-benar dari seleksi riil masyarakat,” tambahnya.

 

Dikatakan Raka Aditya, dengan program makan siang gratis ini, Prabowo-Gibran sedang menyiapkan generasi masa depan yang unggul, khususnya mencegah terjadinya stunting sejak dini. 

 

“Prabowo-Gibran sedang menyiapkan generasi penerus bangsa yang unggul, ini menjadi salah satu concern utama program mereka. Sebagai pelaku dan koordinator UMKM, pastinya kami mendukung program tersebut, karena bukan hanya untuk masa depan anak bangsa, tetapi juga membantu meningkatkan ekonomi para pelaku UMKM di Indonesia,” ucapnya.

 

“Ke depan bonus demografi akan menjadi salah satu faktor keuntungan bagi bangsa Indonesia dan tentunya dengan sumber daya manusianya yang unggul. Memberikan asupan gizi yang baik bagi anak-anak sejak dini adalah langkah konkrit menyiapkan generasi emas Indonesia,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan program makan gratis ini bakal melibatkan UMKM, Badan Usaha Milik Desa, hingga koperasi. Sementara konglomerat dan perusahaan besar akan dilarang terlibat di dalamnya.

 

Kategori :