RADARBENGKULU - DS (40), tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Desa Durian Seginim tersebut akan memasuki babak baru. Bahkan, berkas berkas perkara tersebut segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan untuk proses lebih lanjut.
Kajari Bengkulu Selatan (BS), Nurul Hidayah, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH,MH mengatakan, saat ini untuk berkas DS sudah P21.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur Tanam Pohon di Padang Kapuk dan Kota Medan
Perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran di Desa Durian Seginim.
"Sementara menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan dan persidangan bergulir, saat ini DS masih tetap kita tahan di Rutan Kelas IIB Manna. Kalau nantinya semuanya sudah selesai, maka penahan tersangka DS akan kita pindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu,"papar Nurul Sabtu (09/12).
BACA JUGA:Sudah Lengkap, Polres Bengkulu Selatan Serahkan DugaanTersangka dan BB Kasus di Desa Sebilo ke JPU
Persoalan apakah nanti kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika nanti ada fakta baru yang terungkap, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Namun, semuanya tergantung dari hasil persidangan terhadap tersangka DS nantinya. Apakah nanti DS ini bekerja sendiri atau ada yang terlibat.Tunggu saja dari hasil persidangan di Tipikor Bengkulu nantinya. Kalau saat ini belum bisa diungkapkan.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Bersihkan Sampah Pasar Kutau
"Untuk tersangka DS ini kita ditetapkan terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Durian Seginim untuk tahun anggaran 2020-2021. Yang mana, total anggaran yang dikelola desa tersebut mencapai sebesar Rp 2 Miliar. Berdasarkan hasil audit yang kita terima dari Inspektorat, kerugian negara mencapai sebesar Rp 262 ,"pungkas Nurul.(*)