RADARBENGKULU - Semua pelaporan di Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan akan dilakukan secara digital pada awal tahun 2024. Sebab, semua akan masuk kedalam sistem aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik (e-SAKIP) , yang selama ini belum digunakan Bengkulu Selatan.
Menurut Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip M.Si, tujuan e - SAKIP ini adalah untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja perangkat daerah pada khususnya.
BACA JUGA: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Keluar Januari, Bengkulu Selatan Berharap Dapat WTP Kembali
"Kita wajib menjalankan e SAKIP karena untuk melangkah dari nilai B ke BB kita membutuhkan sistem aplikasi digital. Selagi aplikasi itu belum dijalankan, itu tidak akan pernah naik. Itu menjadi persyaratan yang harus diterapkan kalau kita mau naik kelas,"kata Sukarni, Minggu, 17 Desember 2023.
Untuk e SAKIP ini, paparnya, itu sudah dirancang dua tahun yang lalu. Setelah aplikasi ini diterapkan, semua OPD harus menjalankannya juga. Kalau saat ini hanya ditingkat Pemerintah Daerah (Kabupaten) yang baru melakukannya. Nantinya pihak Bappeda akan memberikan include, baru dijalankan.
BACA JUGA:Tunjang Ekonomi Daerah, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Berikan Tujuh Standar Pelayan Publik
Walaupun nantinya seluruh OPD sudah melakukan perbaikan indikator kerjanya, sebelum e SAKIP nilai B tidak akan naik k BB. Nantinya, akan ada lagi validasi dari Casceding yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Nantinya dari Casced akan terlihat OPD mana yang masih mengalami kekurangan dari kinerjanya yang kurang tepat. Mana program yang dilakukan belum nyambung antara tujuan dan sasaran dan sasaran ke indikator, karena e SAKIP wajib dilakukan,"pungkas Sukarni.(*)