RADARBENGKULU - Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memberi nilai A untuk pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkab Mukomuko tahun 2023. Nilai A merupakan katagori paling prestisius atau kualitas tertinggi.
"Alhamdulillah, Kabupaten Mukomuko mendapat nilai A, merupakan nilai tertinggi," ungkap Plt. Asisten II Setdakab Mukomuko, Dr. Bustari Maller, M.Hum, Selasa, 19 Desember 2023.
Lebih lanjut dikatakan, nilai penyelenggara pelayanan publik tahun 2023 ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Artinya, paparnya, penilaian penyelenggara pelayanan publik yang masih dinilai rendah pada tahun 2022, benar-benar menjadi perhatian Pemkab Mukomuko. Sehingga menjadi pemicu untuk meningkatkan pelayanan.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Sumber Silpa APBD Mukomuko Hingga Mencapai Rp 109 Miliar
"Nilai A pada kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan Ombudsman tahun 2023 ini, menjadi bukti ada perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh Pemkab Mukomuko. Sehingga nilai jauh meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu," papar Bustari.
Diungkapkan Bustari, dari 7 OPD dan unit OPD yang menjadi objek penilaian Ombudsman, perolehan nilai, semuanya meningkat. Sehingga total yang diperoleh Pemkab Mukomuko 90,02.
BACA JUGA:Rekor Baru, Silpa APBD Mukomuko Tahun 2023 Mencapai Rp 109 Miliar
Lembaga pemerintah atau BUMN dan BUMD yang mendapat nilai 88.00 sampai 100 itu termasuk kualitas tinggi atau A.
"Penilaian dilaksanakan Ombudsman pada periode Juni sampai Oktober 2023," demikian Bustari.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman tahun 2022 berikut total nilai yang diperoleh 7 lembaga pemerintahan Pemkab Mukomuko: