RADAR BENGKULU - Oknum Anggota DPRD di Bengkulu diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, lantaran menyalahgunakan Narkoba jenis Sabu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto, saat konferensi Pres Kasus dan tersangka Tindak Pidana Narkotika di BNNP Bengkulu pada tahun 2023.
BACA JUGA:Tertunduk Lesu, 5 Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Polres Mukomuko
Dia menyatakan bahwa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bengkulu telah diamankan oleh pihaknya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Anggota DPRD tersebut kini menjalani proses rehabilitasi.
Proses penangkapan ini dilakukan oleh tim BNNP Bengkulu setelah mendapati anggota DPRD tersebut terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu. Meskipun tidak secara tegas disebutkan namanya, namun informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa oknum anggota DPRD ini harus menjalani rehabilitasi karena telah dikategorikan sebagai pemakai narkoba.
BACA JUGA:Aksi Balas Dendam FBI kepada Kartel Narkoba, Dalam Film Sicario
"Oknum ini sebagai pemakai, diaTergiur menggunakan sabu itu karena pengaruh lingkungan sekitarnya." ucapnya.
Brigjen Pol Tjatur Abrianto menjelaskan bahwa rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD tersebut dilakukan oleh BNNP Bengkulu karena kurangnya barang bukti yang memadai. Penyidik hanya dapat menetapkan tes urine positif menggunakan sabu sebagai satu-satunya barang bukti yang ditemukan.
BACA JUGA:Jembatan Elevated di Wisata DDTS Sudah Diresmikan, Kualitas Diuji Ahli UGM
"Saat ini, oknum anggota DPRD sedang menjalani proses rehabilitasi agar dapat kembali beraktivitas dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat," ujar Brigjen Pol Tjatur Abrianto.
Selain itu Brigjen Pol Tjatur Abrianto, memaparkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu berhasil menangkap 21 orang tersangka selama bulan Januari sampai Desember 2023. Dengan rincian, 12 tersangka kasus sabu, 8 orang tersangka kasus ganja dan 1 orang tersangka kasus pil extacy.