RADAR BENGKULU - Inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat bahwa ratusan pejabat di Bengkulu memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Proses penyampaian LHKPN dijadwalkan akan berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2024.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM, menyatakan bahwa pelaporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor masih menunggu surat edaran (SE) yang saat ini berada di tingkat pimpinan. Setelah diterbitkan, proses pelaporan diharapkan dapat segera dilaksanakan.
"Surat edarannya sudah kita naikkan ke pimpinan, mudah-mudahan di akhir Desember ini sudah bisa diedarkan segera, dan per 1 atau 2 Januari sudah bisa diakses untuk mengisi laporan LHKPN bagi pejabat yang wajib lapor hingga 31 Maret mendatang," ungkapnya.
Heru berharap agar penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor, mulai dari gubernur hingga BUMD, dapat mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, seperti tahun sebelumnya. Ia juga menyoroti kemudahan dalam proses pelaporan, terutama dengan adanya penyederhanaan dalam mengupload data.
BACA JUGA:Strategi Provinsi Bengkulu Kejar Target Investasi Nasional Tahun 2024
BACA JUGA:Saran Pengamat Ekonomi, Penataan Kawasan Wisata DDTS Dikelola Swasta jadi Icon Provinsi Bengkulu
"Pelaporan LHKPN saat ini sangat mudah ya. Kalau punya tanah tidak perlu lagi upload sertifikat, kalau punya rekening tidak perlu pakai rekening koran. Asal ada pembaharuan, silahkan sampaikan," tuturnya.
Meski proses pelaporan menjadi lebih mudah sejak pandemi Covid-19, Heru mencatat masih ada alasan klasik yang muncul, terutama terkait rekening koran.
"Alasan klasik masalah rekening koran masih ada, sebenarnya ini tidak perlu lagi," tambahnya.