“Dengan ketentuan yang ada, maka seluruh administrasi yang dipertanyakan pihak PPSS telah dijawab. Selain itu juga, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bagusnya diselesaikan dengan baik dan silahkan sampaikan ke penegak hukum,” tuturnya.
Terpisah, Waka Polres Kaur, Kompol Enggarsyah Alimbaldi, SIK, SH mengatakan, untuk proses hukum tentang PT DSJ saat ini telah ditangani pihak Kajati Bengkulu. Tentunya dengan proses yang ada, maka untuk kepastian hukum tetap menunggu keputusan yang ada.
BACA JUGA:SMPN 31 Satu Atap Kaur Sosialisasikan Gaya Hidup Berkelanjutan
Sedangkan pihak PPSS meminta penegak hukum melakukan tindakan terhadap PT DSJ tentunya tidak bisa serta-merta. Karena, untuk tuntutan pihak PPSS sudah ditangani penegak hukum saat ini. Nantinya, apa yang menjadi putusan hukum harus ditaati. (*)