Benarkah Memotret Orang Tidur Bisa Dipidana Sampai 12 Tahun? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Sabar Ompu Sunggu

Minggu 14-01-2024,19:48 WIB
Reporter : Naura
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Sebuah video viral yang beredar di tiktok yang diposting dengan nama akun @sabar_ompu_sungg atau bernama sabar ompu sunggu yang seorang pakar hukum. Beliau membicarakan tentang bahaya memotret orang yang sedang tidur dan membagikan foto tersebut untuk bahan bercandaan. Perbuatan itu bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara. 

 

Meskipun hanya untuk bahan bercanda dan tidak ada niat jahat. Namun tindakan untuk menertawakan orang dengan cara memviralkan di media sosial merupakan sebuah tindakan yang merugikan orang lain. 

 

Terlebih jika foto tersebut sampai disebarkan diberbagai platform media sosial atau grup-grup whatsapp yang berpotensi dapat tersebar dengan lebih cepat atau luas. 

BACA JUGA:Berburu Kuliner Viral di Solo, Gohyong dan Wonton Oshin yang Wajib Kamu Coba!

BACA JUGA:5 Tempat Kuliner Lontong Tunjang Terkenal di Kota Bengkulu, Enak, Murah dan Bikin Nagih!

Hukuman yang didapat oleh orang yang memotret orang lain yang sedang tidur dan dijadikan bahan lucu-lucuan tidaklah dianggap remeh. Undang-undang ITE mencatat bahwa hukuman bagi orang yang di dakwa bersalah adalah penjara selama 12 tahun atau di denda sebanyak Rp 12 Miliar. 

 

“Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau denda 12 miliar,” jelas Sabar Ompu Sunggu.

 

Sabar Ompu Sunggu mengingatkan untuk berhati-hati dengan foto orang lain yang sedang tertidur, terlebih dipakai untuk bahan bercandaan.

 

“Jadi hati-hati ya jika ingin bermain-main dengan foto orang lain yang sedang tidur,” tutup Sabar Ompu Sunggu.

Kategori :