BACA JUGA:Sudah Dilepas, 10 Remaja Kaur Selatan Terjaring Razia Cipta Kondisi
Selain izin lokasi, PT DSJ juga telah memperoleh izin berdasarkan Perizinan Berbasis Risiko dengan Nomor 02202051434070002 untuk kegiatan perkebunan buah kelapa sawit sesuai dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01262. Dengan demikian, PT DSJ telah secara resmi memenuhi semua perizinan yang diperlukan untuk operasionalnya.
Terpisah Manager PT DSJ Darmalis, SP mengatakan, tentang HGU PT DSJ saat ini masih tahapan pengajuan dan telah dilakukan serah terima dokumen HGU ke Kanwil BPN Bengkulu melalui Bidang Pendapatan dan Pendataan Hak.
BACA JUGA:Terbesar Pasar Inpres Bintuhan, Ini Dia Pasar Penyumbang PAD Aktif Kabupaten Kaur
Sedangkan untuk IUP PT DSJ terbit pada tanggal 6 April 2010. Sesuai dengan Undang - Undang No 39 Tahun 2014 syarat untuk membangun kebun adalah mempunyai IUP atau HGU karenanya PT DSJ tidak melanggar Undang - undang perkebunan.
Sedangkan kerja sama dengan masyarakat PT DSJ tidak pernah memberikan tanah kepada masyarakat dikarenakan asal kepemilikan tanah PT DSJ bukan berasal dari pembebasan lahan hutan melainkan hasil dari jual beli dengan masyarakat.(*)