RADARBENGKULU - Pemuda Kembang Ayun, Manna Bengkulu berinisial HS (21) terpaksa pindah tempat tidur dari rumahnya ke hotel prodeo Polres Bengkulu Selatan. Ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Pemuda Kembang Ayun itu ditangkap karena diduga terlibat kasus penganiayaan.
BACA JUGA:Tetap Waspada, Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Lakukan Foging di Daerah Rawan DBD
Data dari penyidik menyebutkan, terduga penganiayaan itu berinisial HS (21). Dia diduga telah menganiaya seorang perempuan bernama Apriani 19 tahun.
Kejadian penganiayaan ini berlangsung dikamar kos milik korban pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekitar jam 12 siang.
Kos-kosan yang dihuni korban berada di jalan Gerak Alam, Kelurahan Kota Medan, Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tidak Tunggu Waktu Lagi, Bupati Bengkulu Selatan Langsung Layani Masyarakat yang Membutuhkan
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo,SH.MH mengatakan, pelaku HS sudah diamankan ditempat kerjanya berdasarkan laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Nomor : LP/B/10/I/2024/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU.
"Saat ini HS sudah kita amankan,dan dibawa ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk kita mintai keterangan. Pemuda Kembang Ayun berinisial HS ini ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ahmad Yani tanpa perlawanan,"papar Susilo kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID diruang kerjannya Selasa, 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Bengkulu Selatan Datang Sendiri Menjalani Penahanan
Untuk kronologinya, terungkap pada hari Minggu 21 Januari 2024, saat berada di kosan Apriani, saat itu korban bersiap-siap untuk kerja. Lalu terduga pelaku HS masuk ke kosan dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan HS.
Entah apa yang memicu keduanya, lalu korban dipukul oleh HS.