BACA JUGA:Jelang Penghitungan dan Pemungutan Suara Pemilu 2024,Kabupaten Kaur Gelar Rapat Koordinasi Bersama
Pemukulan ini dilakukan dibagian kuping kiri sebanyak 2 kali. Korbanpun didorong 1 kali dibagian pundak belakang sambil menggigit pundak sebelah kiri tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian tubuhnya. Karena tidak terima atas perbuatan HS, maka korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
BACA JUGA:Jatah BBM Nelayan Bengkulu Selatan Hanya 70 Liter
"Setelah mendapatkan laporan, Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak. Sekitar pukul 21.00 WIB HS berhasil kita tangkap. Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,"pungkas Susilo.(*)