1. identitas kependudukan pelapor yang jelas;
2. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
3. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan, dan
4. dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok.