Bukannya undang-undang pernikahan menetapkan 19 tahun? ini berarti permintaan? Tapi kalau tidak ada keadaan darurat memangnya dibolehkan? tanya gen,” lanjut akun @lilb***.
Sesuai database peraturan JDIH BPK, UU Nomor 1 Tahun 1974 diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam perubahan tersebut dinyatakan batas minimal perkawinan perempuan dinaikkan dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun tua. .
Batasan usia ini ditetapkan setara dengan usia menikah bagi pria.
Perubahan tersebut bertujuan untuk menjamin kematangan rohani dan jasmani calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.