RADAR BENGKULU - Mengutip dari sumber Kediri.com,Resepsi pernikahan mewah yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur ramai dan viral diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya, pernikahan viral tersebut dianggap melanggar UU pernikahan.
Jagat media sosial tengah ramai membicarakan pernikahan viral dan mewah putra seorang kiai berusia 25 tahun bernama Gus Sunny Dinu Muhammad dengan gadis berusia 18 tahun bernama Ayu Chasna Nayluver, putri H Abdurrohman Al Kautsar atau Gus Kautsar.
Pernikahan yang viral tersebut dianggap melanggar UU Perkawinan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, seorang calon pengantin boleh menikah secara sah jika telah mencapai usia menikah minimal 19 tahun.
Sontak saja dalam video pernikahan viral itu netizen menyayangkan pernikahan mewah tersebut karena melihat keadaan Ayu Chasna Nayluver, ia seharusnya bisa lebih fokus pada studinya.
BACA JUGA:12 Makanan yang Mudah Menurunkan Kolesterol, Wajib Dicoba!
BACA JUGA:Ini 4 Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Saat Musim Hujan
Selain itu, netizen juga menilai penampilan Gus Sunny Dinu Muhammad, 25 tahun, kurang membawa pemikiran dewasa.
“Kenapa kyai menikahkan putrinya di usia 18 tahun? Usia ini masih labil, sepertinya di usia 18 tahun yang mendesak bukan pernikahan tapi pendidikan, di usia segitu sebaiknya tetap memikirkan apa yang harus dilakukan.
BACA JUGA:Ini Dia Tips -Tips Model Hijab ala Kekinian
BACA JUGA:10 Tips Parenting Dengan Anak dan Yang Harus Dihindari!
Usia demikian harusnya untuk menyelesaikan UTBK saja. Menurut undang-undang, usia minimal 19 tahun,”, komentar @ethp*** di situs jejaring sosial X/Twitter.