RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyediakan anggaran sebesar Rp 880 juta untuk membiayai iuran asuransi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dana untuk iuran asuransi JKK dan JKm itu berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko.
BACA JUGA:Wakil Bupati Mukomuko Praktikan Cara Nyoblos 5 Surat Suara di Pemilu 2024
BACA JUGA:Usulan CASN Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Tidak Sebanyak Tahun 2023, Ini Loh Penyebabnya
"Alhamdulillah, bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian anggarannya kembali dialokasikan di tahun ini," ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP ketika dikonfirmasi hari Rabu 31 Januari 2024.
Diuraikannya, sasaran dari bantuan jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian itu sebanyak 5.043 orang.
BACA JUGA:6 Tempat Wisata Kuliner Legendaris di Medan, Banyak Menu Favorit Lokal yang Wajib Kamu Coba!
BACA JUGA:Siapa Bilang Gubernur Bengkulu Tidak Peduli Petani? Ini Buktinya, 1.118 Alsintan Dibagikan Gratis
Rinciannya, nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus Mesjid sebanyak 618 orang, pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.832 orang.
Ini merupakan Bukti nyata bentuk perhatian Pemkab Mukomuko terhadap Nelayan, RT, Pegawai Non ASN dan Pengurus Mesjid.
Dijelaskannya, iuran untuk peserta Non ASN dan Ketua RT/RW serta pengurus Mesjid sebesar Rp 13.500 perbulan.
BACA JUGA:Santika Best Wedding Deals Ciptakan Momen Indah Tidak Terlupakan Bersama Pasangan Hidup Anda
BACA JUGA:Apa Saja yang Dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk Area Hulu Lais? Simak Ulasan Berikut Ini