RADARBENGKULU - Salah seorang warga Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara inisial BR (19) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara.
Pria yang masih remaja itu diamankan pihak Polsek Putri Hijau setelah dilaporkan atas dugaan melakukan hubungan yang seharusanya belum boleh dilakukan. Karena, korban belum menikah dan korban masih anak dibawah umur, masih berumur 15 tahun yang diketahui pacarnya sendiri.
Terduga pelaku sendiri diketahui tinggal di perumahan salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Putri Hijau, IPTU Achmad Nizar, SIK, MH membenarkan adanya dugaan hubungan yang belum boleh mereka lakukan karena belum menikah dan anak dibawah umur tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Berkomitmen Tetap Terdepan Atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah
"Ya benar, saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya yang masih dibawah umur.
"Dari keterangan orangtua korban awal mula peristiwa ini diketahuinya pada hari Minggu, 4 Februari 2024 sekira jam 23.00 WIB, orang tua korban terbangun dan melihat pintu kamar anaknya terbuka, namun anaknya (korban red) tidak ada," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan kembali, mendapati anaknya tidak ada di rumah, ayah dan ibu korban panik. Ibu korban sempat mendatangi kediaman terduga pelaku yang merupakan pacar dari anaknya tersebut, namun korban juga tidak berada di kediaman pelaku.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sujono Serap Aspirasi Masyarakat Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah