Jam Berapa TPS Buka dan Kapan Penghitungan Suara? Jangan Sampai Telat, Ini Surat Suara yang Pertama Dihitung

Senin 12-02-2024,05:35 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah muhammadin

Sebab itu, para pemilih jangan sampai telat datang ke TPS. Setiba ke lokasi, langsung mendaftar antrean ke petugas KPPS, dan menunggu sampai dipanggil untuk memberikan hak suara. 

"Lewat dari jam yang telah ditentukan, petugas KPPS tidak akan lagi melayani. Makanya kami imbau jangan sampai telat," kata Endang mengingatkan. 

Lanjut Endang, waktu pencoblosan akan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Petugas penyelenggara Pemilu dan pihak keamanan akan beristirahat selama 1 jam. 

Kemudian, aktivitas di TPS akan kembali dimulai, yakni melakukan penghitungan suara. Kata Endang, penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIB. 

"Sejam dari jam 1 sampai jam 2 siang itu petugas istirahat dan persiapan penghitungan suara. Penghitungan suara dimulai jam 2 siang," beber Endang. 

Syarat suara apa yang terlebih dulu dihitung oleh petugas KPPS dan disaksikan para saksi peserta Pemilu masing-masing. 

BACA JUGA:3 Tempat Wisata yang Menarik Buat Malam Mingguan di Bandung. Anak Muda Wajib Nongkrong Nih

BACA JUGA:11 Tempat Kuliner Enak di Sekitar Gedung Sate Bandung. Yuk Cobain!

Endang menjelaskan, surat suara yang terutama dihitung yakni surat suara untuk pemilihan Paslon Presiden-Wakil Presiden. 

Usai surat suara Pilpres, penghitungan suara dilanjutkan dengan surat suara Caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. 

"Setelah itu barulah dihitung perolehan suara mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten secara berurutan," papar Endang. 

Ia kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya yang telah memiliki hak suara untuk datang ke TPS pada Rabu 14 Februari mendatang. 

"Satu suara sangat berharga untuk menentukan masa depan bangsa kita, masa depan daerah kita. Ayo datang ke TPS tanggal 14 Februari nanti, tentukan pilihan anda," pungkas Endang.

Kategori :