Masa Tenang Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024, Semua Alat Peraga Kampanye Harus Dibersihkan

Senin 12-02-2024,10:00 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU  - Sebanyak 112 tim  gabungan  pada Minggu, 11 Febuari 2024 melakukan penyisiran di wilayah Kota Bengkulu dengan tujuan melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres, Kodim, Panwascam, dan pengawas kelurahan se-Kota Bengkulu. 

Pencopotan APK dilakukan secara serentak di 9 kecamatan dan pusat kota.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan, sesuai dengan Peraturan PKPU masa tenang jelang pencoblosan, semua APK harus dibersihkan. 

BACA JUGA:Harga Cabai Bikin Pembeli Minta Ampun

BACA JUGA:Mari Berwisata di Perpustakaan Provinsi Bengkulu, Banyak Ilmu yang Bisa Didapat

"Bawaslu sudah mulai melakukan penertiban APK," ujarnya.

Maskuri menambahkan, penertiban dilakukan dengan membentuk tiga tim yang ditargetkan akan menyelesaikan penertiban dalam tiga hari ke depan.

"Semua APK yang masih terpasang di seluruh ruas jalan kota harus dicopot atau dibersihkan." 

Pencopotan APK yang terpasang di space iklan, spanduk, dan tempat lainnya dibantu menggunakan alat crane milik Dinas Perhubungan (Dishub).

Alat peraga yang ditertibkan akan diamankan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:Ternyata Ini 8 Hikmah Dibalik Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:7 Tips Liburan Long Weekend Seru dan Tentu Juga Hemat

Proses penertiban dimulai usai apel siaga penertiban alat peraga kampanye pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.

Seperti  diketahui, pihak Satpol PP  menurunkan 20 personel untuk membantu Bawaslu dalam melakukan penertiban.

Kategori :