Ulah Mendes PDT Yandri Susanto Ditelusuri Bawaslu Provinsi Bengkulu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Ulah Mendes PDT Yandri Susanto  Ditelusuri Bawaslu Provinsi Bengkulu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada

Ulah Mendes PDT Yandri Susanto Ditelusuri Bawaslu Provinsi Bengkulu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada-Ist-

 

radarbengkuluonline.id  – Perkembangan terkini laporan dugaan pelanggaran Netralitas Menteri Desa PDT yandri Susanto terus bergulir di Bawaslu.

Seperti kemarin Tim hukum pasangan calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani (ROMER) resmi memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, pada Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Yandri Susanto Menteri Desa RI Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanyekan Paslon Gubernur Bengkulu

Kehadiran tim hukum tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto.

Aan menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali disampaikan ke Bawaslu RI pada Kamis, 14 November 2024, sebelum akhirnya diteruskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Laporan kami terkait dugaan kampanye yang dilakukan Mendes PDT Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Pasar Seluma, Kabupaten Seluma. Saat itu beliau tidak sedang cuti kampanye, yang tentu menjadi persoalan administrasi karena melibatkan izin cuti, penyalahgunaan wewenang, dan penggunaan fasilitas negara,” jelas Aan.

Dalam kunjungannya di Pasar Seluma, Yandri Susanto diduga memberikan dukungan secara terang-terangan kepada pasangan calon nomor urut 1, Helmi-Mi’an. Dugaan tersebut diperkuat dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan Yandri mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tersebut.

“Dalam video yang tersebar, Mendes PDT secara jelas mengajak masyarakat mendukung Helmi-Mi’an. Ia menyebut Helmi, yang juga adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, sebagai sosok yang berperan besar dalam mendorong dirinya menjadi menteri,” ungkap Aan.

Tidak hanya itu, Yandri juga menyebut dirinya memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat penting lainnya di tingkat pusat. Pernyataan ini, menurut Aan, berpotensi memberikan keuntungan bagi pasangan calon nomor urut 1 sekaligus merugikan pasangan Rohidin-Mersyah.

“Ini jelas merugikan Paslon ROMER. Karena, posisi Mendes PDT sebagai pejabat publik seharusnya netral dan tidak memanfaatkan kunjungan kerja untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Pada pertemuan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Aan menyebut pihaknya telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan semua bukti yang relevan, termasuk video yang menjadi dasar laporan.

“Pertanyaan yang diajukan masih seputar isi video yang viral itu dan dugaan pelanggaran yang terjadi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menilai dan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Aan. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: