DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Kotak Pengaduan Karyawan yang Terima Gaji Dibawah UMP
DPRD Provinsi Bengkulu Siapkan Kotak Pengaduan Karyawan yang Terima Gaji Dibawah UMP-poto ilustrasi-
RADAR BENGKULU - Sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak pekerja, DPRD Provinsi Bengkulu juga berencana membuka kotak pengaduan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah UMP. Usin menegaskan bahwa laporan yang diterima akan dirahasiakan, dan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.
“Kami berkomitmen melindungi hak pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP, kami akan memberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Usin.
Ia juga menambahkan, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di Bengkulu. DPRD akan memantau secara ketat pelaksanaan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari mendatang, agar tidak ada pekerja yang dirugikan.
Selain UMP, DPRD Provinsi Bengkulu turut menyoroti Upah Minimum Kota (UMK) yang dinilai seharusnya lebih tinggi dari UMP. Usin menyarankan kenaikan UMK minimal sebesar 10 persen untuk mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah perkotaan.
BACA JUGA:Segini Idealnya Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025
BACA JUGA:Begini Penjelasan DLH Soal Upah Harian Pasukan Kuning Mukomuko Masih Rendah
“UMK harus lebih tinggi. Karena, biaya hidup di kota jauh lebih besar dibandingkan daerah lain. Kami akan mendorong agar keputusan ini dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja,” jelas Usin.
DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kenaikan UMP dan UMK adalah langkah penting untuk mendorong pemerataan kesejahteraan di tengah pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Selain itu, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan menjadi prioritas utama agar tidak ada pekerja yang merasa dirugikan.
“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini. Harapannya, tidak hanya mendukung peningkatan daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong produktivitas tenaga kerja di Bengkulu,” tutur Usin.
Langkah ini, menurutnya, merupakan salah satu cara untuk memastikan pekerja di Bengkulu mendapatkan penghasilan yang layak, sesuai dengan kebutuhan hidup mereka.
Untuk memastikan kesejahteraan Karyawan di Indonesia Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi kebijakan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu naik lebih signifikan, mencapai 20 persen, guna menyesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah.
“Kami berharap kenaikan UMP di Bengkulu bisa lebih besar dari UMN. Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seharusnya kenaikan UMP minimal 20 persen,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, dalam konferensi pers, Senin (2/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: