Segini Idealnya Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Segini Idealnya Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 idealnya mengalami kenaikan sebesar 20 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024-Windi-

radarbengkuluonline.id — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2025 idealnya mengalami kenaikan sebesar 20 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini yang tercatat sebesar Rp 2.507.079,24.

 

Kenaikan UMP yang signifikan itu, paparnya,  sangat penting. Ini mengingat kondisi ekonomi daerah yang kini memasuki fase pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 20 persen adalah angka yang wajar dan perlu dilakukan untuk mendorong kesejahteraan buruh di Bengkulu.

“Kenaikan yang kecil dua atau tiga tahun lalu masih bisa dimaklumi. Karena, situasi pemulihan ekonomi. Namun sekarang, saat ekonomi sudah mulai pulih, peningkatan UMP harus dilakukan dengan signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama buruh,” ujar Usin.

Politisi Partai Hanura ini menambahkan bahwa sangat tidak wajar jika masih ada perusahaan yang memberikan gaji kepada karyawannya di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini sangat kontradiktif dengan situasi perekonomian yang kini menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

BACA JUGA:Keterlaluan Jika Gaji Karyawan Swasta Provinsi Bengkulu Masih Dibawah UMP Tahun 2025

BACA JUGA: PJs Bupati Seluma Kumpulkan 6 OPD yang Tolak Dana Fiskal Stunting

Usin juga menekankan pentingnya kenaikan UMP untuk mengimbangi lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Menurutnya, sudah saatnya buruh di Bengkulu menerima gaji yang setara dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

“Jika kita melihat situasi saat ini, harga barang kebutuhan pokok terus naik. Maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk membayar karyawan dengan gaji di bawah UMP. Idealnya, kenaikan UMP harus mencapai 20 persen,” ujar Usin dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa peraturan yang mengatur mengenai besaran upah minimal di daerah harus mencerminkan keseimbangan antara kondisi ekonomi daerah dan daya beli masyarakat.

"Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 39 Tahun 2024 menunjukkan angka honor untuk tenaga honorer seperti pramusaji dan office boy saja mencapai Rp2.618.000. Ini artinya, UMP Bengkulu tahun depan harus lebih tinggi dari itu," sindir Usin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: