Imbauan Bawaslu Mukomuko di Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024

Senin 12-02-2024,16:17 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah muhammadin

 

Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

"Kami sampaikan hal-hal ini agar diketahui bersama. Sebab, sebagaimana tagline Bawaslu yaitu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu," sampai Teguh. 

 

Tidak lupa, Teguh juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko yang telah memiliki hak suara untuk datang ke TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang. 

 

"Ayo datang ke TPS. Berikan hak suara, tentukan pilihan. Satu suara kita menentukan masa depan bangsa," pungkas Teguh. 

Kategori :