Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Provinsi Bengkulu Diserahkan ke KASN untuk Ditindaklanjuti

Selasa 20-02-2024,02:13 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

Saat ini, pihak terkait menunggu keputusan dari KASN terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

Harapan mereka adalah agar KASN memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Arif Gunadi, sesuai dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 

Kategori :