Saat ini, pihak terkait menunggu keputusan dari KASN terkait langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Harapan mereka adalah agar KASN memberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Arif Gunadi, sesuai dengan Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.