Untuk kasus sakit sedang, biaya perawatan selama satu sampai dua hari akan mencapai Rp 4 juta.
Sedangkan untuk sakit tiga sampai empat hari, biaya perawatan mencapai sekitar Rp 8,1 juta.
Biaya perawatan rawat jalan akan diberikan sebesar Rp 2 juta.
Namun, penting dicatat bahwa klaim biaya pengobatan harus disertai dengan bukti medis yang sah.
Seperti keterangan dokter dan prosedur lain yang dibutuhkan.
Untuk petugas yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp 36 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
BACA JUGA:Inilah 4 Sepeda Motor Listrik Polytron yang Paling Diminati Masyarakat Indonesia
BACA JUGA:Sepeda Motor Listrik Baru, Alva Meluncur di IIMS 2024 Sasar Konsumen Generasi Z
"Tetapi untuk biaya konversasi biaya sakit ini harus dibuktikan dengan keterangan dokter dan prosedur lain yang harus dipenuhi," tutur Sarjan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesehatan petugas pemilu, serta perlunya langkah-langkah preventif yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.