RADARBENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Sukamenanti, Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Padalah, rencana PSU disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Tetap Waspada, Kapolres Kaur Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di Sungai Sambat
Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo M.AP mengatakan, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kaur ke KPU Kaur tentang adanya pelanggaran yang terjadi di TPS 1 Sukamenanti, maka Komisioner KPU Kaur mengadakan pembahasan terkait rekomendasi PSU pada Kamis malam, 22 Februari 2024. Hasilnya, disepakati untuk menolak pelaksanaan PSU.
"Berdasarkan hasil Pleno kami, tidak bisa menggelar PSU dengan alasan waktu yang mendesak dan berbagai pertimbangan," jelas Toni Kuswoyo kepada RADARBENGKULU, Minggu, 25 Februari 2024.
BACA JUGA:Satu Titik Masih Diusahakan, BPBD Kaur Telah Menanggulangi Bencana Longsor Dua Titik Jalan
Toni menjelaskan, melaksanakan PSU butuh persiapan yang matang. Itu mulai dari distribusi logistik hingga percetakan surat suara. Karena, surat suara sudah habis. Sedangkan berdasarkan peraturan KPU, pemungutan suara ulang paling lambat 10 hari setelah melakukan pemungutan suara.
"Dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang mendesak, maka PSU yang direkomendasikan tidak bisa dilakukan."
BACA JUGA:Gunakan Drone, Tim Gabungan BPBD Bengkulu Selatan Sisiri Pantai Manna dan Kaur
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kaur, Muslihuddin S,T mengatakan, rekomendasi untuk melakukan PSU di TPS 1 Sukamenanti sudah disampailan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan juga sudah disampaikan ke KPU Kaur soal mau dilakukannya PSU tergantung dengan KPU sendiri.
"Mekanismenya dalam pemungutan suara, pemilih DPK dapat menyampaikan hak suaranya bila memperlihatkan KTP Elektronik serta KK," sampai Muslihuddin.
BACA JUGA:Belum juga Ditemukan, Pemuda Kaur Utara Dikabarkan Hanyut di Sungai Sambat