a. Pesantren kilat diadakan tanggal 25 s.d 28 Maret 2024.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan di wajibkan terlibat aktif dalam kegiatan pesantren kilat.
6. Libur Hari Raya Iduk Fitri 1445 H Berpedoman pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024, tanggal 1 s.d 19 April 2024.
7. Pendidik dan tenaga kependidikan di larang libur di luar ketentuan yang berlaku.
8. Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sekolah masuk kembali tanggal 22 April 2024.
9. Pendidik, tanaga kependidikan, dan serta peserta didik yang beragama selain Islam menyesuaikan.
Demikan surat ini di sampaikan atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. (sam)