40 IKM dan UMKM Dibantu Daftar Hak Kekayaan Intelektual Secara Gratis

Rabu 20-03-2024,20:48 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu akan memfasilitasi dan mendampingi 40 Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di wilayah Bengkulu untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual secara gratis kepada Dirjen Kekayaan Intelektual  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Hj. Foritha Ramadhani Wati, SE, M.Si mengatakan, pendaftaran HKI merupakan salah satu potensi untuk kemajuan ekonomi, juga akan meningkatkan  pendapatan.

Karena, sebuah kekayaan intelektual itu mempunyai nilai ekonomis.

Namun untuk pendaftaran memang memerlukan biaya yang membuat para IKM atau UMKM terkadang belum sempat melakukan pendaftaran.

Dan di tahun 2024 ini Disperindag memberikan kesempatan dan memfasilitasi pendaftaran HKI tersebut untuk 40 IKM di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

''Pendaftaran ini kan membutuhkan biaya. Dengan demikian kita selalu mendorong dan IKM dan UMKM Provinsi Bengkulu ini yang belum mendaftarkan kekayaan intelektual ini dapat mendaftar,'' tuturnya.

Seluruh IKM di wilayah Bengkulu dapat mengajukan diri agar difasilitasi Disperindag untuk pendaftaran HKI atas produk-produknya.

Hanya saja, nantinya setiap IKM akan disaring kelayakannya dan 40 pelaku IKM akan diambil untuk difasilitasi.

 

''Nanti kita ada tim untuk menilai yang mana dulu yang harus kita filter, yang mana dulu yang layak kita fasilitasi untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang ada di kita. Baik itu seni, budaya, pariwisata ataupun kerajinan lainnya,'' sampai Foritha.

 

 

Disperindag telah memiliki data para IKM maupun UMKM yang ada di wilayah Bengkulu. Namun untuk menentukan 40 IKM yang layak untuk difasilitasi pendaftaran HKI harus dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim yang mengacu pada syarat dan kriteria pendaftaran HKI dari KemenkumHAM RI.

 

''Syarat dan kriteria yang terkait ada di KemenkumHAM, makanya kita harus penetapan dulu indikator, harus ada tim yang membahas agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat.  Jadi, indikator dibuat skala prioritas dulu, yang layak akan kita utamakan dengan beberapa pertimbangan, sehingga bisa kita bantu fasilitasi untuk mendapatkan HKI,'' jelas Foritha.

Kategori :