RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko sikapi pemberitaan yang terkesan menyudutkan profesi wartawan dan insan pers secara keseluruhan.
Berita pendek yang diterbitkan media online jurnalisbengkulu.com dengan judul Gara-gara Oknum Wartawan, Insan Pers di Mukomuko Kehilangan Uang Rp 25 Juta dan infoberitakorupsi.com dengan judul Dugaan Oknum Wartawan Catut Seluruh Media di Mukomuko, Demi Mencari Keuntungan.
Dua media online itu memberitakan ada oknum wartawan (tidak disebutkan nama atau inisial) mengatasnamakan banyak media dan insan pers untuk meminta sejumlah uang dari seorang kontraktor yang diinisialkan KT.
Menurut Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, SP berita yang diterbitkan oleh dua media online itu, belum memenuhi kode etik jurnalistik (KEJ).
Pertama, narasumber berita tidak jelas, informasi yang disampikan juga tidak jelas, serta belum memenuhi unsur keberimbangan.
BACA JUGA:Ayo Kunjungi Bazar Berkah Ramadan Tahun 2024 Untuk Nasabah Bank Bengkulu
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Film Action Terbaik di Netflix Yang Bisa Temani Puasamu
"Pasal 3 KEJ sudah jelas wartawan wajib selalu menguji informasi, dan memberitakan secara berimbang," jelas Budi dalam keteranganya disampikan hari Kamis 21 Maret 2024.
Akibat pemberitaan yang tidak jelas tersebut, bisa merusak nama baik insan pers secara keseluruhan, termasuk profesi wartawan.
Budi menambahkan, wartawan yang menulis berita yang telah menyudutkan profesi wartawan itu dipastikan bukan anggota PWI Mukomuko.
"Saya himbau kepada seluruh anggota PWI Mukomuko bekerjalah secara profesional. Pastikan penulisan berita memperhatikan KEJ,"sampainnya.
Atas kejadian yang telah merusak marwah wartawan di Mukomuko tersebut, saat ini PWI Mukomuko tengah mengkaji atas dugaan pencemaraan nama baik termasuk unsur pidana lainnya.
"Kita sedang mengkaji. Tidak menutup kemungkinan, baik kontraktor, media dan penulis berita akan kami laporkan," tegas Budi.
Terpisah GM Radar Mukomuko Online Amris yang juga mantan Ketua PWI Mukomuko menambahkan, media hadir ditengah masyarakat jelas untuk membantu menyebarkan informasi yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan tidak dapat dibuat dan diterbitkan seenaknya.
"Pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa menyeret wartawan maupun pemilik media terseret persoalan hukum," paparnya.